Waralaba Modern Kerap Dapat Penolakan dari Masyarakat, Begini ... Kampar Waralaba Modern Kerap Dapat Penolakan dari Masyarakat, ...
Kampar
Waralaba Modern Kerap Dapat Penolakan dari Masyarakat, Begini Tanggapan Kepala DPMPTSP KamparKeberadaan usaha waralaba modern di Kampar bukan saja terbentur masalah perizinan. Tapi juga penolakan dari masyarakat
Tribun Pekanbaru/Fernando SihombingPersonil Satpol PP Kampar menyegel Alfamart di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang -Selasa-24-7-2018Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Keberadaan usaha waralaba modern di Kampar bukan saja terbentur masalah perizinan.
Gelombang penolakan dari masyarakat juga masih saja bergulir.
Walau mulai beroperasinya minimarket di Kampar sudah cukup lama.
Baca: Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Karhutla di Riau
Penolakan ini tidak terlepas dari munculnya tempat-tempat usaha baru. Sikap keberatan dari kelompok masyarakat tertentu tidak ditampik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Tarmizi, Rabu (25/7/2018).
Baca: Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Karhutla di Riau
Tarmizi menilai, penolakan dilatarbelakangi alasan beragam. Ia tidak membenarkan jika penolakan bermotif persaingan bisnis. "Ya, kalau karna persaingan bisnis, nggak bisa kita fasilitasi," tegasnya.
Menurut Tarmizi, alasan penolakan tentu harus berdasar. Jika karena alasan merugikan masyarakat, maka pihaknya perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu. Sehingga sikap yang diambil pemerintah tepat.
Baca: Pelatih Menilai Skuad PSPS Kelelahan
"Kalau memang benar-benar merugikan, ya harus kita fasilitasi," tandas Tarmizi. Ia menyatakan, pemerintah siap memfasilitasi aspirasi yang keberatan terhadap waralaba dengan alasan jelas.
Tarmizi mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta menindak minimarket hanya karena munculnya gelombang penolakan. Apalagi sudah mengantongi izin yang lengkap.
Baca: Kejari Akan Telusuri Dugaan Penyelewengan Pembangunan Drainase di Pekanbaru
Tarmizi mengklaim, selain Alfamart di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, waralaba lain di Kampar sudah mengantongi izin lengkap. Ia juga mengklaim, waralaba yang sudah lebih dahulu beroperasi setelah kajian akademis, tidak bermasalah. "Ada 20 lebih waralaba di seluruh wilayah Kampar," katanya.
Tahun lalu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag KUKM) Kampar melakukan kajian akademis terkait usaha waralaba. Disdag KUKM menggandeng Universitas Ri au.
Baca: Medical RU II Dumai Gelar Donor Darah, Aksi Sosial Tambah Pasokan Darah di PMI Dumai
Menurut Tarmizi, waralaba dilarang beroperasi 500 meter dari pasar tradisional. Ia mengemukakan, pasar jongkok dan pasar kaget tidak termasuk pasar tradisional yang dimuat dalam hasil kajian akademis. (*)â
Tidak ada komentar